TINDAK PIDANA PERCOBAAN MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KELUAR WILAYAH NEGARA INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING UNTUK DI EKSPLOITASI
Abstract
Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum selesai. Dalam hal ini meskipun perbuatan tersebut tidak selesai akan tetapi tetap dijatuhkan sanksi pidana. Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasaan, penculikan, pemalsuan, penipuaan, penjeratan utang, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.SBS, dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.SBS.
Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yakni dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan penelituan ini.
Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus.2016/PN.SBS sudah tepat dengan putusan dimana Hakim memperhatikan dua aspek yaitu secara yuridis dan non yuridis. Sehingga dengan itu Majelis Hakim memberikan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,- subsider 4 (empat) bulan pidana kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]