• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINDAK PIDANA PERCOBAAN MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KELUAR WILAYAH NEGARA INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING UNTUK DI EKSPLOITASI

    Thumbnail
    View/Open
    Nadia Lubis.pdf (120.0Kb)
    Date
    2018-09-18
    Author
    LUBIS, NADIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum selesai. Dalam hal ini meskipun perbuatan tersebut tidak selesai akan tetapi tetap dijatuhkan sanksi pidana. Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasaan, penculikan, pemalsuan, penipuaan, penjeratan utang, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.SBS, dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN.SBS. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yakni dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan penelituan ini. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku WNA yang melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus.2016/PN.SBS sudah tepat dengan putusan dimana Hakim memperhatikan dua aspek yaitu secara yuridis dan non yuridis. Sehingga dengan itu Majelis Hakim memberikan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,- subsider 4 (empat) bulan pidana kurungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1466
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback