PEMIDANAAN ANGGOTA MILITER SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN ZINA (STUDI PUTUSAN Nomor : 35-K/PM 1-02/AD/II/2016)
Abstract
Tujuan utama penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap Anggota Militer yang telah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Zina dalam Putusan Nomor : 35-K/PM 1-02/AD/II/2016)
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan perundang-undangan (statute appoacht) yaitu dilakukan dengan menelaah ketentu n perundangun dangan yang berlaku dalam kasus tersebut yaitu undangundang 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) danMetode pendekatan kasus (coseappoacht) yaitu dengan cara menganalisis putusan Nomor :35-k/PM 1-02/AD/II/2016. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normative yakni penulisan berdasarkan pada Stusi Keputusan dan mencari konsep-konsep serta peraturan Perundang-Undangan. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pemidanaan yang dilakukan oleh Hakim terhadap Terdakwa Budhi adalah dengan menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP serta dipecat dari dinas Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHPM yang pelaksanaannya berdasarkan hokum Administrasi/Disiplin militer
Collections
- Ilmu Hukum [1458]