Show simple item record

dc.contributor.authorHutauruk, Daniel K.O
dc.date.accessioned2018-05-24T06:49:32Z
dc.date.available2018-05-24T06:49:32Z
dc.date.issued2018-03-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1335
dc.description.abstractMaraknya tingkat kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.. Pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, yaitu, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api, dalam Pasal 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Senjata Api. Surat Keputusan Kapolri No. Polisi : Skep/82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Pihak yang berwenang dalam mengawasi izin penggunaan senjata api yang dipergunakan masyarakat sipil. Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memiliki tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, maka Kepolisisan Negara Repubik Indonesia juga diberi kewenangan-kewenangan yang salah satunya ialah untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Penerapan hukum pidana terhadap kepemilikan senjata api (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn) yakni berupa sanksi yang diancam ke pelaku diatur dalam pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.15 tahun 1951en_US
dc.subjectTindak Pidana Penguasaan Senjata Api Tanpa Dokumenen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGUASAI SENJATA API DIWILAYAH INDONESIA TANPA DOKUMENen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record