ANALISIS HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Peran Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mengurangi penggunaan pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana melalui penerapan keadilan Restorative adalah langkah positif dalam penegakan hukum pidana. Dalam upaya mencari solusi yang lebih efektif khususnya dalam sistem peradilan pidana anak, konsep restorative justice muncul sebagai pendekatan alternatif yang berorientasi pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya, konsep restorative justice belum sepenuhnya diterapkan secara optimal, sehingga berdampak pada ketidakjelasan hak-hak anak, kurangnya kepastian hukum, serta tidak terpenuhinya keadilan bagi setiap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini akan membahas penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di tingkat penyidikan serta hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan restorative justice pada tingkat penyidikan di kepolisian (Studi di Polrestabes Medan). Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis emperis dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan pendekatan konseptual serta sumber data primer (wawancara), bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian ini akan menunjukkan penerapan restorative justice di tingkat penyidikan dimulai dari identifikasi kasus, proses mediasi dan musyawarah dan kesepakatan diversi serta hambatan yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.
Collections
- Ilmu Hukum [1884]