PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGHILANGKAN NYAWA SESEORANG
Abstract
Pertanggungjawaban hukum antara orang dewasa dengan anak tentu berbeda. Anak ketika melanggar ketentuan hukum, tetap harus dijatuhi pertanggungjawaban hukum dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak. Diversi merupakan penanganan yang tepat dijatuhkan terhadap yang pelaku tindak pidananya ialah anak. Perkara pada Putusan No. 26/PID.SusAnak/2019/PN.Jayapura terdapat anak sebagai pelaku penyebab kecelakaanl lalu llintas, hingga mengakibatkan korbanl meninggal ldunia. Hakiml justru menjatuhkanl pidana selamal 1 (satu) tahunl terhadap pelaku. Berdasarkan hal tersebut, tentu menjadi suatu permasalahan hukum dan patut digali terkaitl pertimbangan hakiml dalam menjatuhkanl putusan tersebut. Bentuk pertanggungjawaban pidananya yag sesuai juga patut digali. Jenis penelitianl ini ialah yuridisl normatif, denganl pendekatan peraturanl perundag-lundangan, danl kasus, denganl metode studil kepustakaan. Hasilnya ialah, Hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsurl Pasal 310l Ayat (4) lUndang-Undangl Republik Indonesial Nomor 22l Tahun 2009l tentang Lalul Lintas danl Angkutan Jalanl (LLAJ). Bentuk pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tersebut ialah seharusnya memperhatikan lUndang-Undangl Republik Indonesial Nomor 11l Tahun 2012l tentang Sisteml Peradilan Pidanal Anak (UU SPPA), yakni berupa diversi sesuai pula denganl Undang-Undangl Republik Indonesial Nomor 35l Tahun 2014l tentang Perlindunganl Anak (UUPA). Nilai restoratif harus dikedepankan dalam penaganan perkara tersebut, demi psikis dan keberlangsungan hidup si anak, kerugian korban yang tetap dapat teratasi dengan baik, dan juga dapat menimalisir munculnya tindak pidana pengulangan atau lainnya yang dilakukan anak sebagai pelaku yang tentu meresahkan masyarakat. Orang tua berperan penting dengan kaitannya hal ini.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Anak, Kematian Korban, Pertimbangan Hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]