PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN RINGAN SEBAGAI ALTERNATIF MENGURANGI OVERCROWDED LAPAS
Abstract
Penggunaan pidana bersyarat yang dijatuhkan oleh hakim dapat digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah daya tampung Lapas yang terlalu penuh. Overcrowded di Lapas dapat menyebabkan timbulnya kejahatan baru, sehingga tidak terpenuhinya tujuan Lapas, yaitu pembinaan narapidana. over kapasitas di Lapas akan menyebabkan kurangnya pengawasan dan keamanan, sehingga lapas tidak memenuhi tujuan awalnya untuk membina narapidana dan dapat menimbulkan kejahatan baru seperti penganiayaan terhadap sesama tahanan dan kejahatan lainnya. Penulisan ini bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Efektifitas Dari Penjatuhan Pidana Bersyarat Sebagai Upaya Mengurangi Overcrowded Lapas. Untuk Mengetahui Apakah Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Bersyarat Dapat Mengurangi Kepadatan Lapas.
Yang menjadi metode penelitian yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 352, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dan Putusan Pengadilan NO.47-K/PM I02/AD/IV/2022. Selanjutya penelitian sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dan pendapat para sarjana kemudian menyusunnya secara sistematis untuk menjawab permasalahan pada Putusan NO.47-K/PM I-02/AD/IV/2022.
Dalam Penelitian ini Penulis menyimpulkan Pidana bersyarat merupakan solusi yang efektif dalam mengatasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan memberikan alternatif hukuman yang lebih fleksibel bagi pelaku tindak pidana ringan. Pidana bersyarat memiliki berbagai manfaat, seperti mengurangi beban lapas, mendukung keadilan restoratif, menghemat anggaran negara, memungkinkan terpidana tetap produktif, serta mencegah dampak negatif dari lingkungan penjara. Namun, efektivitas pidana bersyarat sangat bergantung pada sistem pengawasan yang ketat, dukungan sosial bagi pelaku, penerapan hukum yang transparan dan konsisten, serta kesiapan infrastruktur hukum dalam menindaklanjuti pelanggaran selama masa percobaan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem peradilan dan pemasyarakatan, termasuk penguatan program rehabilitasi dan penggunaan teknologi pemantauan modern, agar pidana bersyarat dapat menjadi kebijakan yang lebih efektif dalam menyeimbangkan kepentingan hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]