ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini menimbulkan diskursus di masyarakat karena khawatir akan mengurangi perlindungan bagi tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah memberikan perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja perempuan, terutama dalam hal cuti. Namun hanya dalam hal implementation (das sein) peraturan hukum tersebut masih sering dilanggar dan diabaikan. Juga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 belum memberikan perubahan yang signifikan dalam hal perlindungan tenaga kerja perempuan, tenaga kerja informal dan juga kepastian upah dan jam kerja. Pekerja adalah salah satu faktor penting di dalam suatu pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang terus berkembang memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk bekerja di bidang industri.Sebagai pekerja, perempuan memiliki hak-hak khusus untuk dipenuhi dan dilindungi haknya sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja/buruh bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh tersebut, menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Rumusan masalahnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ada atau tidaknya hambatan dan solusi yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Dalam hal ini hak tersebut terkait seperti pemberian cuti yang telah sesuai aturan yang ada atau belum.Walaupun telah diatur dalam UU akan tetapi masih banyak perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut sesuai dan sebagaimana mestinya sehingga banyak dari pekerja perempuan merasa dirugikan. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis : Pertama, membahas tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan dalam perspektif hak asasi manusia. Kedua membahas tentang faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang mengacu pada data sekunder sebagai data awal dan dilanjutkan dengan data primer sebagai data dilapangan dengan tujuan mengadakan pengukuran terhadap efektifitas suatu UU
Collections
- Ilmu Hukum [1854]