KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENGURUSAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
Abstract
Kemampuan idealnya harus dimiliki oleh seorang kurator, karena dalam praktiknya masih ada beberapa kurator yang kurang maksimal dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit atau sering kali kurator tidak didukung sumber daya manusia yang memadai guna melakukan due diligent dan/atau penelitian terhadap laporan keuangan debitur pailit sehingga harta pailit pun menjadi tidak maksimal.
Dalam beberapa perkara, kurator bahkan memberi kesan yang berseberangan dengan para kreditor dan cenderung berpihak pada debitur. Hal ini mengakibatkan harta pailit menjadi tidak maksimal dan tidak menguntungkan bagi para kreditor.
Integritas mengharuskan kurator untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya serta tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kepentingan pribadi. Integritas mengharuskan kurator untuk bersikap objektif dan menjalankan profesinya secara cermat dan saksama.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]