TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PENJUAL TERHADAP PEMBELI ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan memiliki posisi strategis dalam praktik hukum Indonesia karena melibatkan nilai ekonomi tinggi serta kepastian hak atas kepemilikan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi wanprestasi oleh pihak penjual, seperti keterlambatan penyerahan objek, atau adanya cacat hukum pada objek yang diperjualbelikan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum penjual terhadap pembeli dalam kasus wanprestasi, serta bagaimana penerapan asas pacta sunt servanda dan good faith dalam penyelesaian sengketa sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 840/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan deduktif yang menghubungkan norma hukum dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam studi putusan. Penelitian ini juga menganalisis prinsip-prinsip hukum kontrak serta penerapannya dalam penyelesaian sengketa wanprestasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pihak penjual dalam kasus wanprestasi mencakup penyerahan objek yang sah dan layak, jaminan bebas dari cacat hukum dan administratif, serta pemenuhan kewajiban kontraktual secara itikad baik. Dalam Putusan No. 840/Pdt.G/2023/PN.Mdn, majelis hakim menyatakan pihak penjual telah melakukan wanprestasi karena gagal menyerahkan objek sesuai perjanjian, dan menjatuhkan putusan ganti rugi kepada pembeli. Penerapan prinsip pacta sunt servanda dan good faith menjadi dasar pertimbangan hukum yang memperkuat putusan tersebut dan memberikan perlindungan maksimal bagi pihak pembeli.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]