ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENGHADAPI KEADAAN DARURAT SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NO. 23 TAHUN 1959 TENTANG KEADAAN BAHAYA
Abstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu dasar penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Setiap individu berhak atas perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka yang harus dihormati oleh negara, tanpa memandang kondisi atau situasi yang sedang berlangsung. Penetapan keadaan darurat sipil, yang umumnya diambil sebagai respons terhadap ancaman besar yang berpotensi merusak negara atau masyarakat, seperti bencana alam, kerusuhan besar, atau ancaman terorisme. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Selama Keadaan Darurat Sipil Untuk Memastikan Tidak Terjadi Perlindungan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Memberikan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia dalam Keadaan Darurat Sipil.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode normatif yuridis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Darurat Sipil.
Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu membahas tentang Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Selama Keadaan Darurat Sipil Untuk Memastikan Tidak Terjadi Perlindungan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Memberikan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia dalam Keadaan Darurat Sipil maka dapat disimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan adalah Tindakan ini mencakup pembatasan terhadap beberapa hak warga negara, seperti hak kebebasan bergerak dan berkumpul, yang diperbolehkan dalam situasi darurat untuk melindungi keselamatan umum dan Bahwa negara memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menangani keadaan darurat dengan mekanisme yang jelas, meskipun terdapat variasi dalam penerapannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]