TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPEMILIKAN TANAH ADAT YANG DIKUASAI TANPA SERTIFIKAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK -POKOK AGRARIA (UUPA)
Abstract
Tanah adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam komunitas agraris. Namun, kepemilikan tanah adat tanpa sertifikat sering kali menimbulkan permasalahan hukum terkait legalitas dan kepastian hak atas tanah. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah adat diakui sebagai bagian dari hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Namun, banyak kasus menunjukkan bahwa tanah adat yang tidak bersertifikat mengalami sengketa hukum dan sulit mendapatkan pengakuan hak yang sah. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat yang menguasai tanah secara turun-temurun. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum kepemilikan tanah adat tanpa sertifikat serta prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai dengan sistem hukum agraria di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti UUPA dan peraturan pemerintah terkait, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal, doktrin hukum, dan literatur akademik. Analisis dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghubungkannya dengan praktik kepemilikan tanah adat tanpa sertifikat, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 1963 KUHPerdata mengenai daluwarsa sebagai salah satu dasar pengakuan hak atas tanah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan tanah adat tanpa sertifikat dapat diakui melalui ketentuan daluwarsa dengan syarat tertentu, seperti penguasaan tanah dalam jangka waktu lama dengan itikad baik dan tanpa adanya sengketa. Selain itu, penelitian ini juga membahas prosedur yang harus ditempuh oleh pemilik tanah adat untuk memperoleh haknya secara sah, termasuk melalui pendaftaran tanah, penegasan konversi, peralihan hak, serta pengajuan sertifikat kepada instansi berwenang. Namun, kepemilikan tanah tanpa sertifikat tetap memiliki kelemahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hak. Oleh karena itu, upaya sertifikasi tanah adat menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menjamin kepastian hak atas tanah dalam sistem hukum agraria nasional.
Collections
- Ilmu Hukum [1843]