• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBEDAAN RATIO DECIDENDI PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERMOHONAN DENGAN OBJEK YANG SAMA

    Thumbnail
    View/Open
    Juan Vranjes Marbun.pdf (639.2Kb)
    Date
    2025-06
    Author
    Marbun, Juan Vranjes
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penegak hukum seperti penangkapan dan penahanan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tujuannya untuk memastikan Tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan. Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, dan perbedaan putusan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun pada prakteknya dalam satu objek permohonan praperadilan yang serupa, Tersangka mengajukan lebih dari 1 kali Praperadilan serta pada Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Mengenai hal ini Undang-Undang tidak mengatur batas maksimal pengajuan Permohonan Praperadilan Hal ini yang menjadi sebuah pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam memeriksa, memutus Permohonan Praperadilan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris normatif berfokus pada kajian Undang-Undang, Putusan dan Karya Ilmiah yang terkait. Dalam memutus perkara tentu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan (ratio decidendi) yaitu pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pada putusan yang pertama (Putusan Nomor 21/Pid.Pra/2024/PN Mdn) hakim menyatakan segala alat bukti yang diajukan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sudah lengkap dan memutus untuk menolak permohonan pemohon. Namun pada putusan yang kedua (Putusan Nomor 27/Pid.Pra.2024/PN Mdn) dengan objek permohonan yang sama, oleh hakim yang berbeda memutus mengabulkan permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa ada alat bukti baru dari tersangka yaitu penetapan Tersangka sebagai pemohon tidak didahului oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12223
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback