TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGAGALAN PADA PENERAPAN DIVERSI ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN BERSAMA-SAMA
Abstract
Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku kekerasan secara bersama-sama dengan studi kasus pada Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2023/PN Medan. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Dalam kasus ini, diversi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang memberikan peluang bagi anak untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah dengan korban dan pihak terkait.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menganalisis peraturan hukum yang relevan serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dalam mencegah anak kembali melakukan tindak pidana (residisme), terutama pada kasus kekerasan bersama dan sejauh mana prinsip keadilan restorative diterapkan dalam peradilan anak, khususnya konteks tindak pidana kekerasan bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dalam kasus ini gagal diterapkan karena beberapa faktor, antara lain tingkat keseriusan tindak pidana, keberatan dari korban, serta ketidaksepakatan antara para pihak dalam proses mediasi diversi. Meskipun diversi merupakan prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penerapannya masih menghadapi kendala, baik secara hukum maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam penerapan diversi, termasuk penguatan peran aparat penegak hukum, dukungan korban, serta kebijakan yang lebih adaptif terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]