• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERORISME

    Thumbnail
    View/Open
    Epafras Silaban.pdf (1.114Mb)
    Date
    2025-06
    Author
    SILABAN, EPAFRAS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman dikalangan penduduk secara luas atau untuk mengakibatkan korban dalam jumlah besar, dengan cara merampas kebebasan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada obyek-obyek strategis yang vital, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas nasional. Ratio decidendi merupakan suatu dalil alasan hukum yang digunakan hakim sebagai pertimbangan hukum dan menjadi dasar dalam memutus perkara dipersidangan agar hakim dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, layak dan harus berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan. Adapun rumusan masalah yang diangkat penulis yaitu Aspek aspek apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme dan Bagaimana pengaturan sanksi pidana mati yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Tujuan penulisan ini Untuk mengetahui aspek aspek apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme dan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana mati yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Adapun manfaat penelitian ini adalah manfaat ptaktis, teoritis dan bagi penulis. Metodologi penulisan hukum yang digunakan berupa yuridis normative. Dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana harus sesuai dengan pasal 184 kuhap tentang alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, Petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan harus berkaitan dengan lokasi kejadian dan tempat kejadian Aspek yang menjadi pertimbangan hakim yaitu kesalahan pelaku, motif atau tujuan, sikap mental pelaku, latar belakang atau status sosial ekonomi pelaku, dampak sanksi pidana terhadap pelaku dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pengaturan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana diatur lebih lanjut di Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12208
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback