PERAN LEMBAGA PERMASYARATAN DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA MENCAPAI TUJUAN PEMIDANAAN
Abstract
Di Indonesia, lembaga pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Pematangsiantar, sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada narapidana yang terlibat dalam pelanggaran narkotika. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mengurangi jumlah narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian mereka. Namun, overcapacity, kekurangan sarana dan prasarana, dan keterbatasan tenaga pengajar adalah beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan ini. Dengan demikian, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah upaya pembinaan narapidana narkotika dalam mencapai tujuan pemidanaan? dan Faktor-faktor apa saja yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana narkotika?
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Pendekatan normatif berfokus pada analisis standar hukum yang berlaku, termasuk undang-undang yang mengatur pembinaan narapidana. Sementara itu, pendekatan empiris mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara langsung dengan orang-orang yang relevan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Pematangsiantar.
Penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Pematangsiantar telah menerapkan berbagai program pembinaan untuk narapidana narkotika, termasuk pembinaan kepribadian dan kemandirian. Namun, sejumlah faktor terus menghambat program tersebut; ini termasuk kapasitas yang berlebihan, kekurangan fasilitas dan perlengkapan, dan kekurangan guru tetap. Namun, upaya pembinaan diharapkan dapat mengubah perilaku narapidana dan menyediakan mereka untuk reintegrasi masyarakat. Studi ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pemidanaan yang lebih baik, diperlukan peningkatan sarana dan prasarana serta dukungan masyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]