ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan suatu putusan yang sifatnya final dan mengikat, yang mana suatu putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi harus segera dilaksanakan oleh seluruh pihak-pihak yang terkait. Salah satu putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang adalah putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang lebih berfokus terhadap literatur dan juga sumber-sumber yang ada. Literatur-literatur yang diteliti yaitu Undang-Undang, Buku, Jurnal, serta sumber-sumber yang lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian yaitu yang menyangkut tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia.
Putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi aspek konstitusional, dimana dalam pembuatan putusan tersebut ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK, Putusan tersebut juga telah melanggar asas ne bis in idem. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga masih menimbulkan adanya diskriminasi terhadap golongan atau kelompok tertentu. Selain itu adanya penambahan ketentuan pada Pasal 169 huruf q yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan tersebut cacat formil sejak awal.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]