PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Abstract
Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam uang merupakan isu penting dalam konteks hukum perdata di Indonesia. Skripsi ini membahas akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan debitur, yang menyebabkan kerugian bagi kreditur. Penelitian ini berfokus pada studi kasus putusan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Tarutung, di mana debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak hukum wanprestasi terhadap hak-hak kreditur serta pertimbangan hukum hakim dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun jaminan telah diberikan, kreditur tetap rentan terhadap kerugian akibat wanprestasi. Penegakan hukum dalam kasus ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur dan konsekuensi yang harus dihadapi debitur ketika melakukan wanprestasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1766]