PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT KENAIKAN TARIF YANG MELANGGAR SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA MEDAN
Abstract
Kenaikan tarif angkutan umum yang dilakukan secara sepihak di Kota Medan menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Medan serta menelaah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang untuk mendapatkan keadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi relevansi peraturan perundang-undangan dengan kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang angkutan umum dapat dibedakan menjadi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi regulasi pemerintah terkait tarif angkutan dan mekanisme pengawasan, sedangkan perlindungan represif melibatkan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi (mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun jalur litigasi (pengajuan gugatan di pengadilan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas dan mekanisme pengaduan yang efektif sangat penting untuk melindungi hak konsumen dalam sektor transportasi umum.
Collections
- Ilmu Hukum [1766]