TINJAUAN YURIDIS PENGUASAAN TANAH HAK MILIK ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM
Abstract
Penguasaan tanah hak milik orang lain secara melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar dalam hukum perlindungan hak milik pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak milik atas tanah, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan undang-undang terkait lainnya.
Hasil dari tinjauan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum memberikan perlindungan terhadap hak milik, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan tersebut, terutama dalam kasus-kasus penguasaan tanah yang dilakukan tanpa izin atau secara melawan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dari pihak berwenang dalam penegakan hak milik dan penyelesaian sengketa tanah. Dengan demikian, asas perlindungan hukum bagi pemilik tanah dapat ditegakkan dengan lebih efektif untuk menciptakan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Collections
- Ilmu Hukum [1766]