PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Abstract
Perceraian adalah tentang harta bersama sebagaimana di ketahui bahwa setiap perkawinan masing-masing pihak dari suami atau istri mempunyai harta yang di bawah dan di peroleh sebelum melakukan perkawinan. Perceraian dapat di artikan perpisahan atau perihal bercerai antara suami dan istri. Penulisan ini berjuan untuk mengetahui pembagian harta bersama akibat perceraian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkarapembagian harta bersama akibat perceraian pada Pengadilan Lumbuk Pakam berdasarkan (Studi Putusan No.373/PDT.G/2024/PN.Lbp). Untuk membantu menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode hukum normarif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang di lakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah pembagian harta bersama akibat perceraian.Dalam penulisan ini penulis menyimpulkan pertama, harta bersama merupakan harta benda yang di peroleh suami istri selama masa perkawinan yang di peroleh melalui usaha sendiri, maupun hibah(harta warisan) yang di bagi secara adil dan merata untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan hak nya secara proporsional. Kedua, penggugat dengan tergugat adalah suami istri yang di ikat oleh suatu perkawiann yang slah dan perkawinan tergugat dan penggugat telah putus karena adanya perceraian.
Collections
- Ilmu Hukum [1766]