TANGGUNG JAWAB HUKUM PENJUAL BARANG ELEKTRONIK TERHADAP PEMBELI YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT HAKNYA TIDAK DIMUAT SECARA LENGKAP DALAM PERJANJIAN BELI PIUTANG
Abstract
Perjanjian beli piutang berperan penting dalam bisnis sebagai sarana memperoleh likuiditas dan investasi. Namun, sering kali perjanjian ini merugikan pembeli akibat ketidakjelasan hak-haknya dalam kontrak. Berdasarkan KUHPerdata, penjual wajib menjamin keabsahan piutang yang dialihkan. Jika lalai, pembeli dapat menuntut haknya melalui jalur hukum. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum penjual serta perlindungan bagi pembeli guna meminimalisir risiko hukum dalam transaksi beli piutang.
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum penjual barang elektronik terhadap pembeli yang mengalami kerugian akibat ketidakjelasan hak dalam perjanjian beli piutang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik analisis yuridis kualitatif untuk menafsirkan norma hukum yang relevan. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman mendalam mengenai perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi beli piutang..
Hasil penelitian ini ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penjual barang elektronik terhadap pembeli yang mengalami kerugian akibat hak-haknya tidak dimuat secara lengkap dalam perjanjian beli piutang, serta mengkaji upaya hukum yang dapat diambil oleh pembeli dalam menghadapi kondisi tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, yang berfokus pada analisis peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pembeli serta solusi hukum yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa terkait perjanjian beli piutang.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]