ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN KONTRAK AKIBAT FORCE MAJUERE DALAM PERJANJIAN SEWA GEDUNG SELAMA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini membahas analisis yuridis pembatalan kontrak akibat force majeure dalam perjanjian sewa gedung selama Pandemi Covid-19 berdasarkan hukum perdata Indonesia. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kontrak bisnis, termasuk perjanjian sewa, di mana penyewa mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban akibat pembatasan yang diberlakukan pemerintah. Penelitian ini menganalisis apakah pandemi dapat dikategorikan sebagai force majeure dan bagaimana prinsip hukum diterapkan dalam pembatalan kontrak.
Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, kajian ini mengeksplorasi berbagai doktrin hukum, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi yang berkaitan guna menilai konsekuensi hukum pembatalan kontrak dalam klausul force majeure. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi memenuhi kriteria force majeure berdasarkan Pasal 1244-1245 KUHPerdata. Namun, penerapan force majeure bergantung pada klausul kontrak dan keadaan faktual yang melingkupi perjanjian sewa tersebut.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa force majeure dapat membebaskan para pihak dari kewajiban kontraktualnya, asalkan peristiwa tersebut memenuhi kriteria hukum yang ditentukan. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi kontrak bisnis, menekankan perlunya perumusan kontrak yang lebih cermat untuk mengantisipasi krisis di masa depan. Studi ini memberikan wawasan berharga bagi praktisi hukum dan dunia usaha dalam menangani sengketa kontrak di situasi luar biasa.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]