TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM WASIAT SECARA LISAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA POSITIF
Abstract
Wasiat merupakan salah satu bentuk pengaturan pembagian harta peninggalan yang dibuat oleh pewaris untuk memastikan bahwa keinginannya terkait pengelolaan atau pembagian harta tersebut dapat terlaksana setelah ia meninggal dunia. Untuk mengetahui dan memahami kedudukan dan pengaturan hukum mengenai wasiat dalam sistem hukum perdata Indonesia dan untuk menggali akibat hukum bagi ahli waris yang mengklaim hak waris berdasarkan wasiat lisan yang tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh KUHPerdata.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi dan jurnal. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian di kelola dan di kembangkan menunjukkan bahwa pemberian wasiat secara lisan dalam hukum positif Indonesia, ditemukan bahwa wasiat yang dilakukan secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. KUH Perdata mengharuskan wasiat dibuat dalam bentuk tertulis, baik dalam bentuk wasiat umum, wasiat olografis, maupun wasiat rahasia.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]