PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PENGUASAAN SECARA TIDAK SAH OLEH PIHAK KE-3
Abstract
Sengketa tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dalam hukum pertanahan di Indonesia, khususnya terkait penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak ketiga yang merugikan pemilik sah. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya kesalahan dari pihak Tergugat yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat, serta pertimbangan yang dilakukan hakim dalam mengadili perkara. Penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur peradilan, pentingnya pendaftaran tanah, serta perlindungan hukum bagi pemilik sah. Diharapkan putusan ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum pertanahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Putusan ini memberikan kejelasan hukum bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius pada hak-hak keperdataan pemilik sah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan studi literatur hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus ( Case Approach). Sumber data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Tenik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yang memberikan gambaran tentang keadaan atau fenomena yang terjadi di masyarakat dan dihubungkan dengan undang-undang.
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 245/Pdt.G/2020/PN Amb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengacu pada prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Hakim menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik penggugat tanpa hak. Dalam putusannya, hakim menghukum para tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat, berdasarkan Putusan Nomor: 245/Pdt.G/2020/PN Amb.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]