PENGATURAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENJUALAN ONLINE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS
Abstract
Internet kini berfungsi sebagai media elektronik yang sangat bermanfaat dalam berbagai aktivitas, seperti pencarian informasi, akses data dan berita, pengiriman pesan melalui email, interaksi sosial melalui media sosial, serta untuk keperluan perdagangan. Terkait dengan perkembangan transaksi online, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adalah penting untuk terus mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan nasional. Dalam konteks aturan hukum, pertumbuhan ekonomi nasional dan perdagangan modern sangat memerlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 45-63 dalam UU Perlindungan Konsumen mengatur prosedur penyelesaian sengketa konsumen secara komprehensif.
Penelitian ini penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dan pendekatan yuridis normatif dalam penelitian kualitatif, yang berfokus pada aturan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi, dan jurnal. Hasil penelitian dan pembahasan tentang regulasi hukum terkait penjualan online di Indonesia dari sudut pandang hukum bisnis adalah hasil dari pengumpulan, pengelolaan, dan pengembangan data yang telah dilakukan
Collections
- Ilmu Hukum [1669]