DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama, hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegahProses pemidanaan atau hukuman adalah suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Di Indonesia sendiri, disparitas pidana juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi pihak manapun dan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Disparitas pidana ini membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Dan akhirnya akan muncul kecemburuan sosial dan juga pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan, Apabila ini dibiarkan akan berakibat timbulnya sikap apatis, sinis, dan ketidakpuasan warga masyarakat yang diwujudkan dengan perlakuan main hakim sendiri atau mengadakan reaksi langsung terhadap si pelaku tindak pidana. Dan kemudian muncul bentuk ketidak pedulian pada institusi pengadilan ataupun institusi penegak hukum lainnya yang ada dalam masyarakat. Kepercayaan masyarakat pun semakin lama semakin menurun, sehingga terjadilah kondisi dimana peradilan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat (bad trust society).
Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dikarenakan dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan alasan-alasan apakah yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan didalam putusan hakim (Studi Putusan No.373/pid.sus/2020/PN Sdn dan Putusan No.1/Pid.Sus/2020/PN Mam), yang perkaranya dapat dikatakan sama atau sejenis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]