PENEGAKAN HUKUM BERLALU LINTAS DI KOTA MEDAN DENGAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE)
Abstract
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi yang merupakan suatu inovasi baru terobosan revolusioner di mana sangat membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi pelanggaran, penegak hukum tidak lagi membutuhkan pertemuan antara pelanggar lalu lintas dan petugas, tentunya ini merupakan transformasi peningkatan kinerja penegakan hukum lalu lintas. Maraknya pelanggaran lalu lintas yang tinggi, baik itu pungli, tingkat kecelakaan dan kriminalitas jalanan di daerah yang padat akan alat transportasi pribadi ini, tingkat pelanggaran lalu lintas di kota Medan yang masih tinggi, hal ini berdampak pada tingkat ketaatan masyarakat kota Medan masih sangat rendah. Maka pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan penelitian untuk mengkaji penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu lintas di kota Medan serta mengkaji apa penegak hukum dan upaya yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap masyarakat yang melakukan pelangggaran hukum di bidang lalu lintas.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah gabungan antara penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan yang diambil dari bahan hukum primer dengan melakukan wawancara, bahan hukum skunder dengan melakukan studi kepustakaan dan bahan hukum tersier mengelola bahan hukum yang memeberikan pentunjuk dan pejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum berlalu lintas di kota medan dengan Electronic Traffic Law Enforcement dengan cara melakukan Tindakan Admintratif dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya yang dilakukan kepolisian dalam menegakan hukum pejabat kepolisian melakukan pembentukan tim pengawasan masyarakat serta melakukan sosialisasi undang – undang dan peraturan tentang kepolisian melakukan menegakan keamanan, keselamatan, hukum, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]