PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA DANA PADA PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 10/POJK.05/2022
Abstract
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Dana Pada Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/Pojk.05/2022 masih muncul permasalahan sehingga perlu danya peraturan perundang-undangan karena peraturan yang ada belum mampu melindungi kepentingan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pentingnya bagaimana Perlindungan hukum terhadap penerimaan dana pada pinjaman online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/Pojk.05/2022. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Dana Pada Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/Pojk.05/2022. Bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi pada praktiknya mengalami banyak masalah sehinga terhadap hal tersebut Pengguna layanan tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan praktek layanan ini, dengan kata lain pemerintah harus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya Prinsip dasar dalam perlindungan seorang pengguna layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]