PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA DI INDONESIA
Abstract
Anak merupakan bagian dari keberlangsungan hidup manusia serta keberlangsungan sebuah bangsa dan negara yang mana hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Berdasarkan pada konstitusi di indonesia anak memiliki peran yang sangat penting dan strategis dimana telah dinyatan secara tegas bahwa negara akan menjamin hak dari setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh serta perkembangan anak dan juga perlindungan terhdap adanya dikriminasi dan kekerasan. Faktor lain yang menjadi aspek dasar perkembangan sosial anak dikemukakan oleh Allen dan Marotz yang menyatakan bahwa gender, kemandirian, moralitas, kepercayaan dan penerimaan terhadap peraturan merupakan aspek dasar perkembangan personal dan sosial
Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam studi ini adalah bagaimana bentuk Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pedofilia (Studi Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn). Serta bagaimana Pengaruh tindak pidana pedofiia terhadap korban anak dari segi psikologis, emosional, dan sosial.
Berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim yakni. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapi ditahan. Hal ini hakim menyatakan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 65 ayat (1) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan pada Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]