PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN TERHADAP BENDERA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Abstract
Bendera negara merupakan simbol negara yang wajib dihormati setiap warga negara termasuk negara Indonesia. Semboyan atau simbol Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan : “bahwa bendera negara indonesia ialah sang merah putih, bahasa negara ialah bahasa indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan bendera republik indonesia serta mengetahui pertanggungjawaban terhadap orang yang melakukan pembakaran terhadap bendera republik indonesia.
Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana oleh karena adanya unsur pelaku tindak pidana; ada perbuatan; ada kesalahan; mampu bertanggungjawab dan bersifat melawan hukum namun, pertanggungjawaban pidana tidak diberikan pada seseorang kecuali subjek yang melakukan tindak pidana memiliki gangguan jiwa yang tidak sesuai dengan unsur–unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]