PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Abstract
Penganiayaan merupakan Tindakan yang melawan hukum, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau luka bahkan dapat mengakibatka cacat dan kematian. Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang didalam kehidupan bermasyarakat. Sering kali manusia menggunakan kekerasan dalam menghadapi masalah atau hal lainnya. Berbagai Tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan, kekerasan fisik yang bahkan dapat mengakibatkan kematian. Di Indonesia, peraturan mengenai Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian di atur pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 351 Ayat (3) memuat hal-hal mengenai penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana tercantum pada Putusan No: 1500/Pid.B/2022/PN Sby, kejahatan penganiayaan yang di lakukan pelaku kepada korban mengakibatkan korban meninggal dunia. Material hukum primer dan sekunder diolah secara kualitatif dalam penelitian ini, yang menggunakan metode yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku adalah inti dari masalah yang penulis angkat dan bagaimana pertimbangan hukum Undang-Undang Pidana yang di pakai oleh hakim pada kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Maka penulis menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 351 Ayat (3) mengenai penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian juga pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus tergugat dari segi yuridis dan non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]