• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) TERKAIT SISTEM KEUANGAN MODERN

    No Thumbnail [100%x160]
    View/Open
    ALEXANDRE HARUNGGUAN PANJAITAN.pdf (269.3Kb)
    Date
    2024-11-12
    Author
    PANJAITAN, ALEXANDRE HARUNGGUAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pencucian uang dalam istilah umum adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pencucian uang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas sistem keuangan, dan membiayai kegiatan kriminal lainnya. Pelaku pencucian uang dapat berupa individu maupun korporasi. Pelaku pencucian uang dapat menggunakan berbagai cara, seperti menggunakan yang sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat luas yaitu terkait uang virtual salah satunya Binance Coin. Binance Coin dapat dikatakan sebagai benda niaga namun tidak memakai uang tunai, bentuk mata uang ini digital dan bisa dijadikan untuk investasi karena nilainya terus bertumbuh. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana konsep terkait pencucian uang dalam konteks sistem keuangan modern dan bagaimana pengaturan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendapat para ahli dan teori hukum. Tindak pidana pencucian uang konsep dan perkembangan hukum pidana terkait pencucian uang dalam konteks sistem keuangan modern adalah perkembangan tindak pidana pencucian uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian terutama dunia bisnis karena perputaran dana dalam jumlah besar yang terjadi secara cepat dari satu tempat ke tempat lain dan bahkan dari satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Undang undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11543
    Collections
    • Ilmu Hukum [1728]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    NoThumbnail