TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS LOWONGAN KERJA PALSU
Abstract
Penipuan dengan modus lowongan kerja palsu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang kerap terjadi, di mana pelaku memanfaatkan tawaran pekerjaan fiktif untuk mengelabui calon korban dan memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan modus tindak pidana penipuan lowongan kerja palsu serta mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Melalui studi kasus putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Nomor 285/Pid/2018/PT.DKI, penelitian ini mengidentifikasi pola modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yang meliputi pembuatan iklan lowongan kerja palsu, pemalsuan dokumen, dan pemanfaatan teknik manipulatif untuk menarik calon korban. Penelitian ini juga mengevaluasi proses penyelesaian dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, termasuk prosedur hukum yang dijalani dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus penipuan ini melibatkan strategi pengelabuan yang sistematis dan seringkali memanfaatkan media online untuk menjangkau korban. Penyelesaian perkara menunjukkan bahwa pelaku dikenakan hukuman pidana dan diwajibkan membayar biaya perkara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]