PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN AYAHTERHADAP ANAK TIRI
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanskipidana terhadap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tiri dalam Putusan No. 202/Pid.B/2020/PN. Amb. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian hukum ini yaitu metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban hukum yang dijalani terdakwa Ananias Lawalata dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah). (2) Dasar pertimbangan Hakim adalah telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 285KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerkosaan dan berhubungan dengan perbuatan berlanjut. Sedangkan dasar pertimbangan Hakim non-yuridis antara lain adalah terdapat keadaan yang memberatkan antara lain: bahwa sifat dari perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak tiri terdakwa. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu, bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan; terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; terdakwa adalah seorang ayah dan seorang pencari nafkah tunggal ba g i anak-anaknya yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang; dan terdakwa tidak pernah dihukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]