Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Abstract
Surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar. Pada pasal 263 KUHP menyatakan bahwa perbuatan membuat surat palsu merupakan perbuatan membuat surat yang sebelumnya tidak ada atau yang sebagian atau seluruhnya palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang yang dapat menimbulkan suatu kerugian maka akan dipidana. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas masalah yang berjudul, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Study Putusan Nomor 109/Pid.B/2022/ PN.Sgn)” dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Putusan Nomor 109/Pid.B/2022/PN Sgn)?
Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Putusan Nomor 109/Pid.B/2022/PN Sgn) telah tepat karena dalam pertimbangan-pertimbangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP merupakan alat bukti yang sah. Selanjutnya alat-alat bukti tersebut mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan hakim bahwa tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat tanda nomor kendaraan (stnk) benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dalam hal mengurus surat-surat terkait dengan kendaraan bermotor agar mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ada yakni dengan mengurusnya di kantor Kepolisian, hal ini tidak lain bertujuan untuk mengurangi bahkan menutup mata pencaharian oknum-oknum tidak bertanggungjawab pelaku pembuat STNK palsu dan Pemerintah harus lebih memperketat pengawasan terhadap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (stnk) baik secara instansi kepolisian maupun secara instansi hukum lainnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]