PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUALAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP
Abstract
Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah berbagai macam satwa, yang tersebar di seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Tidak kurang 10 persen dari semua makhluk yang hidup di dunia jenisnya ditemukan di Indonesia salah satu yang menjadikan ciri keunikan Indonesia di bidang keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman satwanya. Perdagangan ilegal satwa yang dilindungi merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan hidup, dan perdagangan tersebut dapat mengancam kelestarian satwa yang dilindungi karena dapat mengakibatkan penurunan populasi atau kepunahan. Selain itu, perdagangan ini juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti kerusakan ekosistem, dan pelanggaran hak-hak hewan. Perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk perburuan liar, penyelewengan satwa dilindungi dari penangkaran, perdagangan satwa dilindungi secara alami, dan perdagangan satwa dilindungi yang dibunuh secara sah. Dan akibat dari perbuatan tersebut maka satwa yang dilindungi dapat terancam punah apabila selalu diburu dari habitat aslinya salah satu contohnya jalak putih yang berasal dari Bali.
Berdasarkan Putusan Nomor 171/Pid.B/LH/2020/PN. Gin adalah penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penjualan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, secara hukum pidana materil yang diterapkan dalam jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 171/Pid.B/LH/2020/PN. Gin sudah tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]