TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan terhadap debitur yang Wanprestasi dalam Perjnajian Kredir berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan sangat diperlukan dalam industry keuangan suatu negara untuk memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah pada Bank, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan nasabah bank, Lembaga Penjamin Simpanan mempumyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank gagal (Bank Resolution).
Dengan permasalahan bagaimana tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Debitur yang Wanprestasi dalam Penjanjian Kredit berdasarkan Hukum Perdata dan bagaimana hak Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penanggung dalam hal Debitur telah melaksanakan kewajibannya terhadap Kreditur. Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, yang artinya penelitian ini mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Setelah diperoleh hasil penelitian, dengan ketentuan hukum yang ada diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan kepastian hukum apabila terjadinya bank gagal kepada kreditur. Sehingga dalam pelaksanaannya nasabah pun tidak hanya melalui jalur pengadilan tetapi dapat melalui penyelesaian di luar pengadilan
Collections
- Ilmu Hukum [1669]