Proses Self-Declare untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK sesuai UU No. 33/2014 tetang Jaminan Produk Halal dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja
Abstract
Pemerintah bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerbitkan undang-undang No.33/2014 yang pada pasal 4 menyebutkan produk yang masuk beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Ketentuan tersebut telah disikapin oleh Pemerintah dengan menerbitkan undang- undang No.6/2023 Tentang Cipta kerja dalam ketentuan pasal 48 mengubah beberapa ketentuan dari undang-undang No. 33/2014 dan ditambahkan beberapa ketentuan sebagaiamana dicantumkan dalam pasal 4A yang isinya menyebutkan mengenai pernyataan halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil dimana sesuai dengan ketentuan halal BPJPH yang dalam praktek disebut self declare. Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oloeh pelaku usaha itu sendiri.
Sehubungan dengan itu maka Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ada dua hal yaitu. Apakah penyebab terjadinya proses Self Declare pada jaminan produk Halal dan Bagaiamana proses Self Declare pada Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha UMK dan Apa saja kendala dan hambatan dalam mpengajuan Sertifikat Halal melalui Self Declare ? Untuk mempermudah penelitian ini maka penulis mempergunakan metode penelitian juridis normative yaitu menbgacu kepada pendekatan yang mendasarkan pada pemikiraan logis dengan tujuan penelitian untuk mengetahui penyebab proses Self Declare pada jaminan produk Halal dan untukk mengetahui proses Self Declare pada Sertifikat halal bagi pelaku usaha UMK serta untuk mengetahui kendala dan hambatan dalam pengajuan Sertfikat Halal melalui Self Declare. Sehingga bermanfasat bagi penulis dan juga bermanfaat serara Praktis dan teoritis.
Akhirnya penulis berkesimpulan terjadinya proses Self Declare pada jaminan halal adalah adanya pernyataan pelaku usaha mikro dan usaha kecil tentang kewajiban memiliki Sewrtifikat Halal dan proses Self Declare pada Sertifikffat halal bagi pelaku usaha UMK adalah dapat mengajukan Self Declare , pendampingan dan kemdian adanyaa kendala dan hambatan dalam pengajuan sewrtifikat Swelf Declare adalah sumber daya manusia ,sosialisasi yangf belum memadai dan pengguna Omnibus Law
Collections
- Ilmu Hukum [1669]