PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 1883/Pid.B/2023/PN Medan)
Abstract
Adapun yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam (Studi Putusan Nomor 1883/Pid.B/2023/PN Medan). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang di lakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana. Data yang diperoleh dari hasil analisis tersebut diuraikan dalam bentuk kalimat-kalimat yang sistematis kemudian dilakukan pembahasan dan penafsiran, dan pada akhirnya ditarik kesimpulan yang mampu menjawab masalah-masalah yang diteliti. Terdakwa dalam putusan Nomor 1883/Pid.B/2023/PN Medan merupakan perbuatan tindak pidana yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dimana letak kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil paksa sepeda motor milik korban. Dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum, dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Hal ini berdasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan dimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum termasuk didalamnya keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur perbuatan yang telah dilakukannya dan menyesalinya. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]