TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA (INFORMAL) DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap pekerja (Informal) disabilitas berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan Untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum terhadap pekerja (Informal) disabilitas yang tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Jenis penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam sumber baham hukum, diperoleh dari tiga sumber data yaitu: (1) Data Primer, data yang diperoleh langsung dari masyarakat (2) Data Sekunder, data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku dan hasil penelitian yang bersifat laporan, kamus hukum, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan (3) Data Tersier, bahan hukum yang merupakan pelengkap yang sifatnya memberikan petunjuk atau penjelas tambahan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Adapun hasil penelitian didapatkan bahwa pertama, Perlindungan yang diberikan terhadap pekerja (informal) disabilitas itu adalah mendapatkan upah dan mendapat kelengkapan fasilitas disabilitas. Kedua, tindakan hukum terhadap pekerja (informal) disabilitas yang tidak mendapatkan perlindungan hukum adalah menggugat pembayaran upah ke pengadilan negeri dan menuntut ganti rugi kerugian atas upah yang tidak dibayarkan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]