ANALISIS AKIBAT HUKUM KEPAILITAN DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYAR UTANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui akibat – akibat hukum yang dialami oleh debitur yang pailit terhadap perjanjian sewa-menyewa menurut UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaa Kewajiban Pembayar Utang. Serta bagaimana cara penyelesaian permasalah perjanjian sewa menyewa bila debitur dinyatakan pailit. Selain itu didalam penelitian ini juga di bahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur pemengang hak sewa bila mana harta pailit dari si debitur tidak dapat memenuhi pembayaran utang pailit dari debitur tersebut. Jenis penilitian yang digunakan dalam penenelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam ilmu hukum untuk menganalisis dan menginterprestasikan norma-norma hukum yang ada. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menyediakan penjelasan yang terstruktur atas suatu norma yang mengatur bidang hukum tertentu.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]