TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PRA KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN BAGI PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Perjanjian perkawinan dalam KUHPerdata Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami isteri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang, karena pada kedua peraturan tersebut pada dasarnya harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, menjadi harta bersama. Perjanjian perkawinan ini dibuat untuk mengadakan penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan tersebu. Rumusan masalah penelitian yaitu, bagaimanakah Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bawaan Bagi Para Pihak Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Bagaimanakah Kedudukan Harta Perkawinan Terhadap Perkawinan Yang Putus Karena Kematian Dan Perkawinan Tersebut Tidak Memiliki Keturunan. Metode penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Hasil penelitian dalam Pasal 37 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak ditentukan berapa bagian masing-masing suami atau istri atas harta bersama bila terjadi perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup..
Collections
- Ilmu Hukum [1669]