IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Anak-anak seringkali menjadi korban kejahatan, sekalipun telah diatur dalam undang- undang yaitu perlindungan bagi anak yang merupakan segala upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-hak yang dimiliki anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perdagangan orang (human trafficking) ialah bentuk lain dari perbudakan manusia, suatu tindakan penyimpangan harkat dan martabat manusia. Kejahatan perdagangan orang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah anak (Studi Kasus: Putusan PN. Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020, Tanggal 30 April 2020). Dalam Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Konpensasi bagi Anak Korban Tindak Pidana, menyebutkan bahwa Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Implementasi hak restitusi anak korban dalam tindak pidana perdagangan orang (Studi Kasus: Putusan PN. Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020, Tanggal 30 April 2020), pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban tentang hak korban yaitu restitusi atau ganti rugi. Hak restitusi ini bertujuan untuk memberikan pemulihan yang adil bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, sehingga mereka dapat mendapatkan ganti rugi yang layak atas kerugiannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]