PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KARYA LAGU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu merupakan isu krusial dalam perkembangan industri musik yang terus bertransformasi seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta lagu untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam berbagai bentuk, serta untuk melindungi karya tersebut dari penggunaan tanpa izin. Namun, maraknya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan dan distribusi ilegal, menjadi tantangan signifikan yang dihadapi oleh pencipta lagu di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan literatur, serta analisis putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak cipta pencipta lagu, implementasi dan penegakan hukum di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta lagu di Indonesia membutuhkan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta dihormati dan dilindungi secara efektif. Diperlukan peningkatan dalam aspek penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta untuk mendukung perkembangan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]