ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN CARA MEMALSUKAN BUKTI TRANSAKSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
Abstract
Tindak pidana yang kerap terjadi diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Tindak Pidana Penipuan, baik dilakukan secara berkelompok maupun perseorangan. Setiap penipuan melibatkan pemalsuan, baik dengan menyembunyikan informasi penting, berbohong, atau memalsukan dokumen. Seringkali pelaku penipuan mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh korban yang dituju. Masalah dengan teks ini adalah cara pengadilan menggunakan hukum saat memberikan keputusan terhadap orang yang melakukan penipuan dengan memalsukan catatan transaksi menggunakan program BRImo yang sedang berlangsung (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 87/Pid.B/2023/PN Kbj, Tanggal 13 Juni 2023).
Masalah dengan bagian ini adalah bagaimana pengadilan menerapkan hukum untuk menghukum individu yang telah memalsukan bukti transaksi melalui skema BRImo yang berkelanjutan, sehingga melakukan penipuan. Sumber bahan hukum sekunder dari penelitian ini menggunakan publikasi dari hukum, artikel, jurnal dan buku. Putusan Nomor 87/Pid.B/2023/PN Kbj dari Pengadilan Negeri Kabanjahe diperiksa dalam rangka melakukan penelitian ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 87/Pid.B/2023/PN Kbj, tanggal 13 Juni 2023, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan melanggar Pasal 378 ayat (1) mengenai penipuan dan tindak pidana yang melibatkan perbuatan secara terus menerus, baik secara melawan hukum maupun secara melawan hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]