PENJATUHAN DUA PIDANA POKOK TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ANAK
Abstract
Perdagangan anak adalah sebuah pengiriman, perekrutan, penempatan atau menerima hak-hak dibawah umur untuk tujuan eksploitasi menggunakan ancaman, kekerasan atau pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecuragan dan penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap perdagangan anak, Untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak (Studi Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2020/Pn.Pwt). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif yaitu ;metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel- artikel resmi, menelusuri doktrin-doktrin dan teori-teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor 231/Pid.Sus/2020/PN Pwt terdapat perlindungan bagi anak sesuai dengan hak anak dalam Konvensi Hak Anak sehingga hakim memberikan perlindungan hukum terhadap korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]