TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERAMA-SAMA OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Abstract
Perbuatan tindak pidana penganiayaan dapat terjadi di kalangan masyarakat baik itu masyarakat umum atau instansi pemerintahan seperti polisi atau Tentara Negara Indonesia (TNI). Penganiayaan adalah perbuatan yang disengaja dilakukan terhadapm orang lain yang menimbulkan rasa sakit hingga kematian. Penganiayaan menurut Undang-Undang ada beberapa tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiaayaan berujung kematian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar peraturan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dalam putusan No.60-K/PM I-04/AD/VII/2020. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Pasal 26. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal/ artikel yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas. Para terdakwa dikenai sanksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer sesuai Undang-Undang. Sanksi tegas ini dinilai tepat oleh Majelis Hakim sebagai contoh kepada masyarakat agar siapapun harus tunduk kepada hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]