TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dengan fokus pada Putusan Nomor: 713/Pid.B/2021/PN. Mdn, Tanggal 27 Mei 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta kasus. Indonesia sebagai negara hukum menjadikan hukum sebagai kaidah yang mengatur perbuatan yang termasuk tindak pidana dan hukuman yang dapat dijatuhkan. Pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP, merupakan tindak pidana serius yang sering terjadi di Indonesia. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan motif hutang piutang, pengaruh narkoba, dan adanya perencanaan yang matang dalam melakukan tindak pidana. Terdakwa Sopian Alias Lukman. Motif pembunuhan berencana ini adalah hutang piutang, dengan pengaruh nakoba yang memperparah kondisi terdakwa. Terdakwa telah merencanakan pembunuhan dengan mengambil pisau sebelum menuju ke rumah korban. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 Tahun. Putusan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk visum et repertum, barang bukti, dan keterangan saksi serta terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Majelis Hakim telah menjalankan pertimbangan hukum yang tepat dalam mengadili dan memutus perkara ini, dengan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana, bukti-bukti yang diajukan, dan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Putusan ini dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dalam menangani perkara serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]