PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dewasa ini semakin beragam, salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah (1) Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Anak yang telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan; (2) bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dimana penulis akan melakukan penelitian berdasarkan data-data yang didapat diperpustakaan, buku-buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitiandiketahui bahwa upaya perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana telah tertuang dalam berbagai undang-undang salah satunya adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dalam undangundang tersebut tersebut terdapat tahapan proses beracara yang mengedepankan kepentingan anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Terhadap anak pelaku tindak pidana pun dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tentunya dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana tetap terdapat perlakuan khusus mengingat status pelaku yang masih dalam usia anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]